‎Cabut Laporan dan Beri Apresiasi, Pelapor Akui Klarifikasi Disdik Kalteng Soal Dugaan Penahanan Ijazah Sudah Jelas dan Objektif

‎Cabut Laporan dan Beri Apresiasi, Pelapor Akui Klarifikasi Disdik Kalteng Soal Dugaan Penahanan Ijazah Sudah Jelas dan Objektif

‎Cabut Laporan dan Beri Apresiasi, Pelapor Akui Klarifikasi Disdik Kalteng Soal Dugaan Penahanan Ijazah Sudah Jelas dan Objektif

Palangka Raya – Polemik dugaan penahanan ijazah oleh SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, yang dilaporkan melalui kanal SP4N Lapor! pada Senin, 1 Juli 2025 akhirnya berakhir damai. Setelah dilakukan klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, pelapor menyatakan mencabut laporannya dan menyampaikan apresiasi atas respon cepat serta penjelasan objektif yang telah diberikan.

‎Laporan yang masuk pada pagi hari itu menyebutkan bahwa sejumlah siswa tidak dapat mengambil ijazah karena belum melunasi tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp2 juta. Namun hanya dalam waktu singkat, pada Senin pagi pukul 08:47, Dinas Pendidikan menyampaikan klarifikasi resmi yang sekaligus membantah tudingan tersebut.

‎Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah di SMAN 2 Kasongan. “Ijazah bukan ditahan, tapi belum diambil oleh siswa. Dan kami pastikan bahwa tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah dengan alasan apapun,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan tegas Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang telah melarang praktik penahanan ijazah di seluruh satuan pendidikan negeri. Reza juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta masyarakat melampirkan bukti konkret jika ada tuduhan semacam ini, agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan akurat.

‎Malam harinya, sekitar pukul 22:01 dan 22:13, pelapor sempat mengusulkan agar dilakukan pengecekan lapangan ke sekolah dan mendengar langsung dari guru serta siswa. Namun, Disdik tetap berdiri pada hasil klarifikasi yang menyatakan tidak ada pelanggaran kebijakan penahanan ijazah.

‎Hingga akhirnya pada Selasa, 2 Juli 2025 pukul 11:54, pelapor menyampaikan pernyataan resmi untuk mencabut laporan dan memberikan apresiasi.

‎“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah atas klarifikasi yang telah disampaikan terkait hal tersebut. Kami menghargai langkah cepat dan tepat melalui konfirmasi langsung kepada pihak sekolah, sehingga dapat diperoleh penjelasan yang objektif,” tulis pelapor.

‎Langkah ini disambut baik oleh Dinas Pendidikan yang kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin hak-hak siswa dan membuka ruang dialog yang sehat dengan masyarakat. Disdik Kalteng juga mengimbau para alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengambilnya tanpa khawatir akan pungutan.

‎Dengan berakhirnya kasus ini, Dinas Pendidikan berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dunia pendidikan, namun tetap menjunjung tinggi etika penyampaian laporan yang berimbang dan berbasis fakta.

‎(Rzn/Foto: Media Disdik)

Previous ‎Dikabarkan Ada Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kasongan, Disdik Kalteng Tegaskan: Tidak Benar, Ijazah Tidak Ditahan!

Jalan DI Panjaitan, Nomor 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Senin – Kamis: 8:00 – 15:30 WIB

WA Center : +6282250905488

Pemprov Kalteng

Pengaduan Masyarakat

Statistik

  • 40
  • 25
  • 4,875
  • 13,653
  • 3

Disdik Kalteng © 2024. All Rights Reserved