‎Doa Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH Kalimantan Tengah Akhirnya Terwujud

‎Doa Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH Kalimantan Tengah Akhirnya Terwujud

‎Doa Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH Kalimantan Tengah Akhirnya Terwujud

Palangka Raya – Kabar menggembirakan datang dari dunia pendidikan di Kalimantan Tengah menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru Bersertifikasi yang sempat tidak dibayarkan sejak tahun 2022, kini seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah setelah Program 100 hari Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo kini resmi dikembalikan.

‎Pergub Nomor 34 Tahun 2025 menjadi salah satu bukti komitmen Pemprov Kalteng dalam mewujudkan kesejahteraan Guru khususnya untuk jenjang SMA/SMK/SKH di Kalimantan Tengah.

‎Di dalam Pergub ini ditetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Guru PPPK Guru Non Sertifikasi Rp. 750.000, PPPK Guru Sertifikasi Rp.500.000, Pengawas Sekolah Sertifikasi Rp. 3.000.000, Pengawas Sekolah Non Sertifikasi Rp. 3.000.000, Guru Sertifikasi Rp. 1.000.000, Guru Non Sertifikasi Rp. 2.000.000 dan Kepala Sekolah Rp. 2.000.000. Selain itu, sebagai bentuk perhatian atas dedikasi Guru di daerah terpencil, diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp.500.000 per bulan.

‎”Alhamdulillah, akhirnya pembayaran TPP bagi Guru Bersertifikasi SMA/SMK/SKH akhirnya bisa kita wujudkan. Ini merupakan bentuk perhatian dan kecintaan Bapak Gubernur H. Agustiar Sabran kepada dunia pendidikan. Semoga seiring meningkatnya APBD Kalimantan Tengah, kita perlahan bisa terus meningkatkan besarannya. Sekarang giliran Bapak/Ibu Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah wajib menunjukan kinerja dan komitmen mewujudkan pendidikan yang unggul dan berkualitas di Kalteng.” Ucap Plt. Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo dalam keterangannya terkait dibayarkannya TPP ini, Rabu (16/7/2025).

‎Seorang Guru PPPK Non Sertifikasi dari SMK Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan kabupaten Kotawaringin Timur, Ayu Wantira mengungkapkan kegembiraannya atas kebijakan ini. “Tapi Alhamdulillah ya, akhirnya apa yang kami harapkan selama ini dapat terwujud, yang mana nanti masuk tetap disyukuri aja Bapak/Ibu. Terimakasih Pak Kadisdik dan Pak Gubernur. TTP ini bagi kami bukan tentang angka, tapi tentang cinta dan dukungan bagi pengabdian para pendidik. Mudahan bisa dijadikan semangat teman-teman para PPPK untuk selalu bersyukur atas program yang bapak gubernur dan pak kadis usahakan untuk kami para guru,” ungkapnya dalam grup WhatsApp saat mengetahui terbitnya Pergub, Selasa (15/7/2025).

‎Senada dengan Ayu Wantira, Guru PPPK Non Sertifikasi dari SMA Negeri 4 Buntok, M. Nor Edy Saputra juga mengungkapkan rasa syukur nya atas kebijakan Gubernur terhadap dunia pendidikan. “Intinya Alhamdulillah, untuk berapapun nominalnya yang masuk rekening, terima kasih banyak Pak Gubernur atas perhatiannya terhadap kami, terimakasih juga untuk Pak kadisdik Kalteng⁩ yang selalu mengawal kebijakan pak gubernur untuk kesejahteraan guru PNS, PPPK maupun GTT. Semoga selalu diberikan kesehatan sekeluarga dan dilancarkan dalam segala hal,” ungkapnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/7/2025).

‎Berdasarkan nominal TPP bagi Guru SMA/SMK/SKH di Kalimantan Tengah ini cukup besar jika dibandingkan dengan provinsi lain. Dengan demikian besar pula APBD yang harus digelontorkan oleh Pemprov Kalteng untuk TPP ini. Oleh sebab itu masyarakat harus berperan aktif mengawasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di Kalimantan Tengah agar lebih profesional.
‎(Rzn/Foto: Ist)

Previous ‎Cabut Laporan dan Beri Apresiasi, Pelapor Akui Klarifikasi Disdik Kalteng Soal Dugaan Penahanan Ijazah Sudah Jelas dan Objektif

Jalan DI Panjaitan, Nomor 4, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Senin – Kamis: 8:00 – 15:30 WIB

WA Center : +6282250905488

Pemprov Kalteng

Pengaduan Masyarakat

Statistik

  • 9
  • 7
  • 3,408
  • 14,551
  • 3

Disdik Kalteng © 2024. All Rights Reserved