https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://coredrillindia.in/wp-includes/sgacor/https://www.biosafety.gov.my/wp-content/sgacor/https://online.alagappauniversity.ac.in/uploads/-/https://mutu.rshs.or.id/img/https://epembelajaran.umt.edu.my/newdir/sgacor/https://adminapp.libertadores.edu.co/application/sgacor/app.phphttps://ppid.rskariadi.co.id/assets/uploads/source/sgacor/https://journal.indonesia-orthopaedic.org/docs/-/https://www.elementbike.id/product/slot186/
Tugas Pokok Dan Fungsi – Disdik Kalteng

Tugas Pokok Dan Fungsi

Membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Pembinaan pendidikan dasar;
  • Pembinaan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa;
  • Pembinaan pendidikan non formal dan informal;
  • Pembinaan pengembangan standar nasional pendidikan;
  • Pembinaan, Perencanaan, Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan pendidikan; dan
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.
  • Penetapan kebijakan operasional pendidikan di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;
  • Koordinasi dan Sinkronisasi kebijakan operasional dan program pendidikan antara kabupaten/kota;
  • Perencanaan strategis pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai dengan perencanaan strategis pendidikan nasional;
  • Sosialisasi dan peleksanaan standar nasional pendidikan di tingkat provinsi;
  • Koordinasi atas pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah;
  • Penyelenggaraan dan / atau penggelolaan satuan pendidikan dan / atau program studi bertaraf internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
  • Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan bertaraf internasional;
  • Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat provinsi;
  • Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya;
  • Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
  • Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
  • Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  • Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan menengah;
  • Sosialisasi dan fasilitasi implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
  • Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan menengah;
  • Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan menengah;
  • Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
  • Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan menengah;
  • Perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan untuk pendidikan bertaraf internasional sesuai kewenangannya;
  • Pengangkatan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil untuk satuan pendidikan bertaraf internasional;
  • Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil antar kabupaten / kota;
  • Peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan bertaraf internasional;
  • Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan bertaraf internasional;
  • Pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil pada pendidikan bertaraf internasional selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  • Pengalokasian tenaga potensial pendidik dan tenaga pendidikan di daerah;
  • Membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal;
  • Koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala provinsi;
  • Penyediaan biaya penyelengaraan ujian sekolah skala provinsi;
  • Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal skala provinsi;
  • Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal skala provinsi;
  • Membantu pemerintah dalam pelaksanaan akreditasi pendidikan dasar dan menengah;
  • Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjamin mutu untuk memenuhi standar internasional; dan
  • Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala provinsi.