
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
melalui Dinas Pendidikan sosialisasikan aturan resmi pelaksanaan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH)
tahun ajaran 2025/2026, berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor
Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025). Aturan ini mencakup ketentuan empat jalur
penerimaan dan memastikan seluruh proses bebas pungutan. Empat jalur yang
dimaksud adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili
disediakan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk siswa yang tinggal
di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid dari
keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal
30 persen. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki capaian
akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen, sedangkan jalur
mutasi disediakan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya
berpindah tugas. Pendaftaran akan dibuka pada 23–26 Juni 2025, dan hasil
seleksi diumumkan pada 1 Juli 2025. Setelah itu, siswa yang diterima wajib
melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli, sebelum mengikuti Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli. Tahun ajaran baru dimulai pada 14
Juli 2025.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin menegaskan bahwa SPMB dilaksanakan secara transparan dan tanpa biaya. “Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin, Kamis (24/4).
Ia juga menambahkan, jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
SPMB 2025/2026 dilaksanakan dalam dua moda, yaitu daring
(online) dan luring (offline). Sekolah yang memiliki infrastruktur memadai
ditetapkan sebagai pelaksana SPMB daring. Sementara sekolah lain tetap dapat
menyelenggarakan pendaftaran secara luring dengan sistem antrean dan pengaturan
jadwal. Safrudin juga menyoroti pentingnya peran sekolah dalam memberikan
informasi terbuka kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat
pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil
seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,”
terangnya. Sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penyalahgunaan
wewenang atau informasi yang menyesatkan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan
Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tutup Safrudin.
Dengan sistem yang semakin baik dan regulasi yang diperketat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap SPMB 2025/2026 dapat mendorong peningkatan partisipasi pendidikan dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan perwakilan, seperti dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah, BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk dan beberapa Awak Media.
(Rzn/Foto: Media Disdik)