Profil Dinas
Profil Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional, sesuai dengan kewenangannya.
Perubahan nomenklatur yang baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Tugas Pokok
Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah provinsi, melalui pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang pendidikan
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pendidikan. Koordinasi, sosialisasi, sinkronisasi dengan kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa. Pembinaan PAUD, pendidikan dasar, non-formal dan informal.
- Pembinaan standar nasional pendidikan. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan. Pengelolaan urusan administrasi kesekretariatan dinas.