Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) angkat bicara terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dalam proses pencairan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Informasi tersebut menyebutkan adanya oknum yang meminta setoran sebesar Rp500.000 per triwulan kepada guru dengan dalih sebagai imbalan untuk memperlancar pencairan TKG.
Menanggapi kabar tersebut, Kadisdik Kalteng melalui Kasubbag Keuangan dan Aset Disdik Kalteng, Muhammad Berri Waldy, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan bagian dari kebijakan maupun prosedur resmi Disdik Kalteng.
“Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan bukan merupakan kebijakan, prosedur, maupun praktik resmi yang ditetapkan atau diizinkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Muhammad Berri Waldy, Kamis (3/9/2026).
Berri menjelaskan, pencairan TKG bagi guru penerima dilakukan melalui mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening bank masing-masing guru, berdasarkan data penerima yang telah melalui proses verifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, pencairan tunjangan tidak menggunakan perantara, tidak dipotong (selain potongan resmi seperti pajak dan iuran BPJS ASN), dan tidak mensyaratkan setoran atau pembayaran dalam bentuk apa pun kepada pihak tertentu.
“Pencairan TKG dilaksanakan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing guru penerima sesuai data yang telah diverifikasi, tanpa melalui perantara, pungutan, potongan, maupun setoran dalam bentuk apa pun kepada pihak manapun, termasuk pegawai Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Disdik Kalteng juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan penugasan, kewenangan, ataupun izin kepada pegawai maupun pihak lain untuk meminta biaya atau imbalan terkait pencairan TKG maupun tunjangan guru lainnya.
Meski demikian, Disdik Kalteng tidak mengabaikan informasi yang telah beredar tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penelusuran dan tindak lanjut secara internal untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan nama Dinas Pendidikan demi kepentingan pribadi.
“Kami tengah menelusuri informasi ini secara internal. Jika nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum, baik dari internal maupun pihak luar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Berri.
Disdik Kalteng juga mengimbau seluruh guru dan kepala sekolah, khususnya yang bertugas di wilayah 3T, untuk tidak memenuhi permintaan setoran atau pungutan apa pun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Jika menemukan atau menerima permintaan serupa, guru dan kepala sekolah diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, sehingga informasi tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti, sepertinya hal melapor melalui melalui Whistle Blowing System (WBS) dengan link berikut https://wbs.disdik.kalteng.go.id/login/pilih
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan Disdik Kalteng bahwa proses pencairan TKG harus berlangsung secara transparan, langsung kepada penerima, dan bebas dari pungutan.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum tertentu, Disdik Kalteng memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana.
(Rzn/Foto: Media Disdik)