Pendidikan Khusus (SLB)
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK)
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus bertugas melaksanakan pembinaan kurikulum, sarana prasarana khusus, kelembagaan Sekolah Luar Biasa (SLB), serta fasilitasi sekolah inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus di Kalimantan Tengah.
Layanan & Skema SOP Bidang
Akses aplikasi digital, permohonan layanan, dan skema panduan SOP unit kerjaKatalog Layanan & SOP Bidang
Seluruh panduan permohonan dan standar pelayanan resmi dapat diakses secara terpusat melalui Katalog Pelayanan Dinas Pendidikan.
Buka Katalog PelayananTugas Pokok & Fungsi
Landasan operasional dan uraian wewenang unit kerja
Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pembinaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Fungsi:
1. Perumusan program dan kebijakan teknis pembinaan SLB dan sekolah penyelenggara inklusi.
2. Pembinaan kurikulum adaptif, media pembelajaran khusus, dan asesmen disabilitas.
3. Pemenuhan sarana dan prasarana aksesibel ramah disabilitas bagi satuan pendidikan khusus.
4. Pembinaan bakat, kreativitas, dan kemandirian siswa disabilitas (LKSN, O2SN ABK).
5. Supervisi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan khusus di Kalimantan Tengah.
Seksi & Tim Kerja:
Seksi Kurikulum & Pembelajaran Khusus: Modifikasi materi belajar dan layanan asesmen khusus.
Seksi Sarana Prasarana & Alat Bantu Khusus: Penyediaan alat bantu dengar, braille, fisioterapi.
Seksi Kelembagaan & Kemitraan Inklusi: Advokasi pendidikan inklusif dan pemberdayaan SLB.
Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pembinaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Fungsi:
1. Perumusan program dan kebijakan teknis pembinaan SLB dan sekolah penyelenggara inklusi.
2. Pembinaan kurikulum adaptif, media pembelajaran khusus, dan asesmen disabilitas.
3. Pemenuhan sarana dan prasarana aksesibel ramah disabilitas bagi satuan pendidikan khusus.
4. Pembinaan bakat, kreativitas, dan kemandirian siswa disabilitas (LKSN, O2SN ABK).
5. Supervisi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan khusus di Kalimantan Tengah.
Seksi & Tim Kerja:
Seksi Kurikulum & Pembelajaran Khusus: Modifikasi materi belajar dan layanan asesmen khusus.
Seksi Sarana Prasarana & Alat Bantu Khusus: Penyediaan alat bantu dengar, braille, fisioterapi.
Seksi Kelembagaan & Kemitraan Inklusi: Advokasi pendidikan inklusif dan pemberdayaan SLB.
Pimpinan Unit Kerja
Pejabat Resmi
ROSLITA, SE,.M.Si
Kabid Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK)
NIP: 196404062008012038
Portal Pelayanan
Katalog & Direktori SOP
Akses seluruh katalog layanan, SOP dan infografis panduan unit kerja Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus (PPK) di portal pelayanan disdik.
Lihat di Portal PelayananBidang & Unit Kerja Lainnya
Pusat Layanan Informasi
Memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan pada bidang ini? Hubungi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah:
- Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 4, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
- 6282250905488
- disdik@kalteng.go.id