Tugas Pokok: Mengelola administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta dukungan teknis dinas.
Fungsi:
Penyusunan program dan anggaran.
Pengelolaan keuangan dan aset.
Administrasi kepegawaian dan ketatausahaan.
Protokol, humas, dokumentasi, dan pelayanan umum.
▸ Sub Bagian Keuangan dan Aset
Penyusunan anggaran, pembinaan bendahara, pertanggungjawaban keuangan.
▸ Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Manajemen SDM, dokumentasi, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
Tim Penyusunan Program
Rencana kerja, evaluasi, pelaporan, dan dokumen perencanaan strategis.
Bidang Sekretariat
Sekretariat terdiri dari 2 Subbag , Yaitu
- Keuangan dan Aset
- Umum dan Kepegawaian