STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

STANDAR PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH /STTB (RUSAK /HILANG)

PERSYARATAN :

  1. Surat Pengantar / Surat Keterangan dari Sekolah Asal
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  3. Surat Pernyataan Tanggung JAwab Mutlak
  4. Fotocopy Buku Induk Siswa dari Sekolah

TATA CARA :

  1. Pemohon dating ke Dinas Pendidikan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas /Pegawai Bidang memproses dan menerbitkan Suart Keterangan Pengganti Ijazah yang hilang/rusak, serta bagi sekolah yang sudah tidak beroperasional
  4. Petugas / Pegawai menyerahkan Surat Rekomendasi Keterangan Pengganti Ijasah yang hilang/rusak ke Pemohon

WAKTU PELAKSANAAN :  2 (dua) Hari kerja

BIAYA : GRATIS



https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/