Dokumen dan Aturan PTM Terbatas Jenjang SMA SMK SLB Tahun Pelajaran 2021-2022

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Pelajaran 2021/2022, atau yang biasa di kenal dengan SK 4 Menteri

Dengan keluarnya SK 4 Menteri Tersebut Satuan pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah divaksinasi Covid-19 dan memenuhi persyaratan.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan kepada semua kepala SMA/SMK/SLB se Kalimantan Tengah Wajib melakukan Persiapan dalam rangka Pelaksanaan PTM Terbatas dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam dokumen-dokumen panduan dan sosialisasi yang di lampirkan sebagai berikut.



https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/