PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan dan Pemberantasan Jam Kosong pada 10 Agustus 2026 bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah. Kebijakan ini diterbitkan untuk meningkatkan disiplin, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan pembelajaran, sekaligus memastikan murid tetap memperoleh layanan pendidikan secara optimal. 

‎Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SKH se-Kalteng tersebut meminta setiap satuan pendidikan melakukan langkah konkret untuk mencegah terjadinya jam kosong. Sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan rutin terhadap kehadiran guru serta supervisi pembelajaran di setiap kelas.

‎Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa keberlangsungan proses pembelajaran harus menjadi perhatian utama setiap satuan pendidikan.

‎"Kami meminta seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah untuk memastikan tidak terjadi jam kosong dalam proses pembelajaran. Kehadiran guru harus dipantau secara rutin dan apabila ada guru yang berhalangan hadir, sekolah wajib menyiapkan guru pengganti atau penanganan lain agar murid tetap mendapatkan layanan pembelajaran,” tegas Muhammad Reza Prabowo.

‎Tak hanya mengandalkan pengawasan internal sekolah, Disdik Kalteng juga memberikan ruang kepada murid untuk ikut melaporkan apabila menemukan jam kosong melalui Whistle Blowing System (WBS)  dengan link berikut: 

https://wbs.disdik.kalteng.go.id/login/pilih 

Seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan mensosialisasikan keberadaan dan mekanisme penggunaan WBS kepada murid serta menyediakan kode QR WBS di setiap kelas atau lokasi yang mudah diakses.

‎"WBS juga menjadi bagian dari upaya kita membangun pengawasan yang lebih terbuka dan responsif di lingkungan sekolah. Karena itu, keberadaan dan mekanisme penggunaannya harus disosialisasikan kepada seluruh murid, termasuk dengan menyediakan kode QR yang mudah diakses,” jelasnya.

‎Setiap laporan yang masuk melalui WBS selanjutnya harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh pihak sekolah. Disdik Kalteng juga meminta sekolah melakukan evaluasi berkala terhadap kejadian jam kosong dan langkah tindak lanjutnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pembelajaran. 

‎“Setiap laporan yang masuk harus diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat serta bertanggung jawab. Kita ingin memastikan waktu belajar murid tidak terabaikan dan kualitas layanan pendidikan terus meningkat,” pungkas Muhammad Reza Prabowo.

‎Melalui kebijakan tersebut, koordinasi antara kepala satuan pendidikan, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, dan tenaga kependidikan juga diperkuat. Disdik Kalteng berharap langkah bersama ini mampu memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, sekaligus memberikan jaminan bahwa setiap peserta didik memperoleh haknya untuk mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas.

‎(Rzn/Foto: Media Disdik)