Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pengaduan bagi peserta didik. Peluncuran ini dilakukan di sela kegiatan penutupan Polisi Keamanan Sekolah (PKS) di Bundaran Besar Palangka Raya, Minggu (15/2/2026).

WBS merupakan sistem pelaporan yang dirancang untuk memberikan ruang aman bagi siswa dalam menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti perundungan (bullying), kekerasan, pelanggaran tata tertib, hingga bentuk penyimpangan lainnya. Sistem ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan bahwa kehadiran WBS merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.

“Kita ingin memastikan setiap anak di Kalimantan Tengah merasa aman di sekolah. Dengan WBS ini, siswa memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika ada bullying atau gangguan lainnya. Ini bentuk keberpihakan kita kepada peserta didik,” ujarnya.

Menurutnya, sistem ini juga menjadi langkah penting dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti secara terukur dan profesional, sehingga tidak ada lagi kasus yang terabaikan.
Reza menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berfokus pada peningkatan akademik, tetapi juga pada pembentukan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter. Ia berharap seluruh sekolah aktif mensosialisasikan WBS agar benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh siswa.

Dengan diluncurkannya Whistleblowing System ini, Dinas Pendidikan Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan inovasi kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kenyamanan peserta didik, demi terwujudnya generasi unggul dan berintegritas di Bumi Tambun Bungai.