PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun demikian, upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang jelas di lingkungan pendidikan.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Reza saat kegiatan “Kadisdik Menyapa” bersama  Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG) se-Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026).

‎Dalam arahannya, Reza menekankan bahwa dunia pendidikan saat ini membutuhkan sistem yang mampu mengukur kinerja secara objektif dan transparan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan akan lebih tepat sasaran apabila didukung dengan data serta indikator kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎"Oleh karena itu, sejak awal menjabat di Dinas Pendidikan, langkah strategis pertama yang kami lakukan adalah membangun sistem terintegrasi yang bernama Pena Kalteng. Data-data tersebut menjadi basis utama dalam pengambilan kebijakan," katanya.

‎Ia menyebut prinsip yang ingin diterapkan Dinas Pendidikan adalah "what you do, what you get" atau apa yang dikerjakan akan berbanding lurus dengan hasil yang diperoleh. Karena itu, seluruh unsur pendidikan didorong untuk semakin mengedepankan budaya kerja berbasis kinerja dan pelayanan.

‎"Harapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Dinas Pendidikan adalah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam proses belajar mengajar, what you do, what you get. Kita semua dituntut untuk berbasis kinerja," tegas Reza.

‎Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran terkait berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah memastikan efektivitas kerja guru benar-benar terukur sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.

‎Menurutnya, sekolah tidak boleh lagi membiarkan adanya jam pelajaran kosong atau peserta didik yang kehilangan hak belajar karena persoalan manajemen. Apabila terdapat guru yang berhalangan hadir, sekolah harus memiliki mekanisme yang mampu menjamin proses pembelajaran tetap berlangsung.

‎"Kami akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru. Namun di era modern ini, perjuangan peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang terukur melalui teknologi," pungkasnya.

(Rzn/Foto: Media Disdik).