PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza
Prabowo, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru tetap
menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun demikian, upaya tersebut harus
berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas dan pengukuran kinerja
yang jelas di lingkungan pendidikan.
Pernyataan
tersebut disampaikan Reza saat kegiatan “Kadisdik Menyapa” bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah
Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG)
se-Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting,
Rabu (3/6/2026).
Dalam
arahannya, Reza menekankan bahwa dunia pendidikan saat ini membutuhkan sistem
yang mampu mengukur kinerja secara objektif dan transparan. Menurutnya, peningkatan
kesejahteraan akan lebih tepat sasaran apabila didukung dengan data
serta indikator kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Oleh
karena itu, sejak awal menjabat di Dinas Pendidikan, langkah strategis pertama
yang kami lakukan adalah membangun sistem terintegrasi yang bernama Pena
Kalteng. Data-data tersebut menjadi basis utama dalam pengambilan
kebijakan," katanya.
Ia
menyebut prinsip yang ingin diterapkan Dinas Pendidikan adalah "what
you do, what you get" atau apa yang dikerjakan akan berbanding lurus
dengan hasil yang diperoleh. Karena itu, seluruh unsur pendidikan didorong
untuk semakin mengedepankan budaya kerja berbasis kinerja dan pelayanan.
"Harapan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Dinas Pendidikan adalah
menerapkan prinsip akuntabilitas dalam proses belajar mengajar, what you do,
what you get. Kita semua dituntut untuk berbasis kinerja," tegas Reza.
Ia
mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur Kalimantan Tengah H.
Agustiar Sabran terkait berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat
kualitas pendidikan. Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah memastikan efektivitas
kerja guru benar-benar terukur sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan
mutu pembelajaran.
Menurutnya,
sekolah tidak boleh lagi membiarkan adanya jam pelajaran kosong atau peserta
didik yang kehilangan hak belajar karena persoalan manajemen. Apabila terdapat
guru yang berhalangan hadir, sekolah harus memiliki mekanisme yang mampu
menjamin proses pembelajaran tetap berlangsung.
"Kami
akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru. Namun di era modern ini,
perjuangan peningkatan kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan
akuntabilitas yang terukur melalui teknologi," pungkasnya.
(Rzn/Foto:
Media Disdik).