PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah kondisi kabut asap bukan berarti sekolah diliburkan. PJJ merupakan bentuk layanan pendidikan dalam kondisi darurat yang tetap memastikan murid memperoleh hak belajar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kalteng Safrudin dalam Zoom Monitoring Evaluasi PJJ bersama kepala SMA, SMK dan SKH se-Kalimantan Tengah, Rabu (23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sekdis menyampaikan arahan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng terkait pelaksanaan pembelajaran selama kondisi karhutla dan kabut asap.

“Sekolah itu tidak libur, tetapi PJJ. Bapak/Ibu boleh sampaikan Pembelajaran Jarak Jauh atau BDR (Belajar Dari Rumah). Ini harus Bapak/Ibu sosialisasikan kepada masyarakat, jadi jangan dianggap PJJ itu libur,” ucap Sekdis.

Disdik Kalteng menilai perubahan moda pembelajaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi bencana. Karena itu, meskipun pembelajaran tidak berlangsung secara tatap muka, sekolah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses belajar berjalan.

Dalam evaluasi tersebut ditegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid menjadi prioritas, sekaligus hak memperoleh layanan pendidikan tetap harus dijamin. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersamaan selama kondisi karhutla masih berdampak terhadap kualitas udara.

“Kita tidak boleh menghentikan pembelajaran. Kita hanya menyesuaikan cara belajar dengan kondisi bencana,” menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan kepada satuan pendidikan.

Sekolah juga diminta memberikan pemahaman kepada orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai PJJ. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap dipandang sebagai proses pendidikan, bukan masa libur.

(Rzn/Foto: Media Disdik)