PALANGKA
RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah menegaskan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah
kondisi kabut asap bukan berarti sekolah diliburkan. PJJ merupakan bentuk
layanan pendidikan dalam kondisi darurat yang tetap memastikan murid
memperoleh hak belajar dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris
Dinas (Sekdis) Pendidikan Kalteng Safrudin dalam Zoom Monitoring
Evaluasi PJJ bersama kepala SMA, SMK dan SKH se-Kalimantan Tengah, Rabu
(23/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Sekdis menyampaikan arahan Kepala Dinas
Pendidikan Kalteng terkait pelaksanaan pembelajaran selama kondisi karhutla dan
kabut asap.
“Sekolah itu tidak libur, tetapi PJJ.
Bapak/Ibu boleh sampaikan Pembelajaran Jarak Jauh atau BDR (Belajar Dari
Rumah). Ini harus Bapak/Ibu sosialisasikan kepada masyarakat, jadi jangan
dianggap PJJ itu libur,” ucap Sekdis.
Disdik Kalteng menilai perubahan moda
pembelajaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi bencana.
Karena itu, meskipun pembelajaran tidak berlangsung secara tatap muka, sekolah
tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses belajar berjalan.
Dalam evaluasi tersebut ditegaskan bahwa keselamatan
dan kesehatan murid menjadi prioritas, sekaligus hak memperoleh layanan
pendidikan tetap harus dijamin. Kedua prinsip tersebut harus berjalan
bersamaan selama kondisi karhutla masih berdampak terhadap kualitas udara.
“Kita tidak boleh menghentikan
pembelajaran. Kita hanya menyesuaikan cara belajar dengan kondisi bencana,”
menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan kepada satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta memberikan pemahaman
kepada orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai PJJ. Dengan
demikian, pelaksanaan pembelajaran dari rumah tetap dipandang sebagai proses
pendidikan, bukan masa libur.
(Rzn/Foto: Media Disdik)