PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian legalitas aset sekolah sebagai bagian dari upaya mendukung Program Revitalisasi SMK Tahun 2026. Menurutnya, status lahan yang belum Clean and Clear (C&C) dapat menjadi kendala serius dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam arahannya pada kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pemutakhiran Data Dukung Revitalisasi SMK Tahun 2026, Selasa (4/8/2026), Reza menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka peluang besar bagi daerah untuk memperoleh bantuan revitalisasi sekolah. Namun, kesempatan tersebut tidak akan dapat dimanfaatkan apabila dokumen kepemilikan tanah masih bermasalah atau belum memiliki kepastian hukum.
Reza
mengungkapkan, sengketa lahan sekolah bukan sekadar persoalan
administrasi, tetapi dapat berujung pada kerugian negara. Ia
mencontohkan adanya aset pemerintah yang digugat karena status kepemilikannya
tidak tuntas sehingga pemerintah harus menanggung beban biaya yang jauh lebih
besar setelah pembangunan selesai dilakukan. Karena itu, ia tidak ingin
persoalan serupa terjadi pada sekolah-sekolah di Kalimantan Tengah.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah telah berinisiatif menjalin pendampingan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mempercepat penyelesaian dokumen kepemilikan tanah sekolah. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mempercepat penerbitan sertifikat aset sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan pendidikan.
Selain itu, Reza menjelaskan bahwa Kalimantan Tengah memiliki peluang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) untuk membangun sekolah-sekolah yang berada di kawasan hutan. Namun, pemanfaatan anggaran tersebut tetap membutuhkan dukungan serta koordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sekolah ini untuk kemajuan Kalimantan Tengah. Jangan sampai pembangunan terhambat hanya karena persoalan legalitas aset. Karena itu, seluruh dokumen kepemilikan harus segera diselesaikan agar program revitalisasi dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Muhammad Reza Prabowo.
(Rzn/Foto: Media Disdik)
Baca juga : Kadisdik Kalteng: Revitalisasi Sekolah Bergantung pada Kesiapan Daerah, Jangan Sampai Hak Kalteng Hilang
Baca juga : Kadisdik Kalteng: Kepala Sekolah Harus Visioner, Rencanakan Pengembangan Sekolah Sesuai Masa Depan Daerah
Baca juga : Validitas Data Jadi Penentu Revitalisasi SMK, Kadisdik Kalteng Minta Sekolah Jangan Asal Input