Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya ditemui awak media di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (17/4/2026). Ia menekankan bahwa perkara yang dihadapi merupakan gugatan terhadap jabatan, sehingga penanganannya telah dikuasakan kepada biro hukum pemerintah daerah.
“Sudah kita kuasakan ke biro hukum karena itu tergugatnya sebagai jabatan. Tapi pada prinsipnya, kalau diperlukan kita siap mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Reza menjelaskan bahwa seluruh proses dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan, telah melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan telah dilaksanakan secara prosedural dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.
Menurutnya, dalam pelaksanaan program, pihaknya tidak bekerja sendiri. Sejumlah instansi turut dilibatkan, mulai dari Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga pendampingan dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan.
“Pemerintah ini punya mekanisme, dan mekanismenya sudah diatur serta sudah kita laksanakan sesuai prosedur. Kita juga melibatkan banyak pihak, termasuk audit dari BPKP dan BPK,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hasil audit yang dilakukan telah ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, apabila ditemukan potensi kerugian negara, telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.
“Temuan-temuan yang ada, termasuk potensi kerugian negara, sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi insyaallah mudah-mudahan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza turut menjelaskan tantangan geografis Kalimantan Tengah yang menjadi salah satu faktor dalam pelaksanaan program, khususnya distribusi barang. Dengan luas wilayah mencapai sekitar 153.000 kilometer persegi dan kondisi akses yang beragam, proses distribusi memerlukan waktu yang tidak singkat.
“Sekolah kita jauh-jauh, harus melewati sungai, riam, bahkan akses jalan tidak semuanya aspal. Jadi distribusi memang membutuhkan waktu. Tapi tetap ada kontrak, dan kalau terlambat tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Menanggapi isu terkait alamat perusahaan pihak ketiga (vendor) yang disebut-sebut sama dengan alamat Dinas Pendidikan, Reza membantah hal tersebut. Ia menilai kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam penyebutan alamat yang tercantum dalam dokumen gugatan.
“Tidak ada perusahaan yang beralamat di kantor dinas pendidikan. Mungkin karena yang berkontrak dengan dinas, maka suratnya ditujukan ke sana. Tapi pada prinsipnya, alamat perusahaan tidak di kantor dinas,” jelasnya.
Terkait kehadirannya dalam persidangan, Reza menyatakan akan mengikuti arahan dan ketentuan yang ditetapkan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalani dengan penuh tanggung jawab dan menghormati hukum yang berlaku.
“Nanti kita ikuti arahan dari yang mulia hakim. Kita jalani semua sesuai prosedur dan mekanisme. Karena negara kita adalah negara hukum, semua punya hak yang sama,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat proses ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik. Baginya, proses hukum adalah ruang untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ini demi akuntabilitas kita dalam mempertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita ikuti saja prosesnya, dan mohon doa agar semuanya berjalan baik,” pungkasnya.
(Rzn/Foto: Media Disdik).