PALANGKA RAYA – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi momentum penting bagi para pegawai dalam melanjutkan pengabdian di sektor pendidikan. Berlangsung di Aula Berkah Disdik Kalteng, Selasa (20/10/2026), kegiatan ini tidak sekadar berkaitan dengan dokumen kepegawaian, tetapi juga menegaskan tanggung jawab dan komitmen untuk terus berkontribusi bagi pendidikan di Bumi Tambun Bungai.

Bagi para penerima SK, penyerahan tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan pengabdian mereka di lingkungan pendidikan. Kepastian mengenai masa perjanjian kerja yang tercantum dalam dokumen kepegawaian memberikan kejelasan administratif mengenai periode kerja yang dijalani, sekaligus menjadi pengingat bahwa amanah yang diberikan harus diiringi dengan kinerja dan tanggung jawab. Meski demikian, keberlanjutan perjanjian kerja tetap mengikuti ketentuan dan hasil evaluasi kinerja yang berlaku.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo melalui Sekdisdik Kalteng Safrudin menegaskan bahwa penerimaan SK harus dimaknai lebih dari sekadar pencapaian administratif. Momentum ini diharapkan mampu mendorong para pegawai untuk semakin bersemangat menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

“Jadikan penyerahan SK ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat, tanggung jawab, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik di bidang pendidikan,” ucapnya.

 

Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan ketersediaan sarana prasarana, tetapi juga oleh komitmen orang-orang yang bekerja di dalamnya. Guru memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan membentuk karakter murid, sedangkan tenaga teknis turut menopang kelancaran administrasi, pengelolaan data, serta berbagai layanan pendukung pendidikan. Karena itu, setiap pegawai diharapkan menjalankan tugas secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil.

Di balik momentum penyerahan SK tersebut, terdapat tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten. Para PPPK Paruh Waktu perlu memahami ketentuan perjanjian kerja, memenuhi target kinerja, serta melaksanakan kewajiban administrasi, termasuk penyusunan dan pembaruan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Evaluasi kinerja menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perpanjangan perjanjian kerja, sehingga kedisiplinan dan kualitas pelaksanaan tugas perlu menjadi perhatian bersama.

“Status kepegawaian harus diiringi dengan peningkatan kinerja, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan,” tegas Reza.


Melalui penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, Disdik Kalteng berharap para pegawai semakin mantap menjalankan amanah, menjaga integritas, dan memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Pada akhirnya, makna penting dari penyerahan SK bukan hanya terletak pada dokumen yang diterima, melainkan pada kontribusi nyata yang diberikan setiap pegawai untuk menghadirkan layanan pendidikan yang semakin baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

(Rzn/Foto: Media Disdik)