PALANGKA RAYA – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dalam memperluas akses pendidikan tinggi kembali diwujudkan. Pada tahap 1 sebanyak 2.565 mahasiswa eksisting dari 25 perguruan tinggi di Kalimantan Tengah mendapat bantuan biaya kuliah melalui Program Kuliah Gratis/Bantuan Biaya Kuliah Huma Betang, dengan total anggaran mencapai Rp. 11 Milyar, Selasa (8/9/2026).
Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pelunasan UKT/SPP mahasiswa penerima, khususnya dalam membantu menyelesaikan kewajiban atau tunggakan biaya kuliah. Proses pencairan bantuan ini berlangsung melalui mekanisme yang dirancang agar dana benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Berbeda dengan bantuan yang ditransfer langsung kepada mahasiswa, dana bantuan senilai sekitar Rp11 miliar tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing perguruan tinggi yang telah bekerja sama dalam program. Selanjutnya, pihak perguruan tinggi menggunakan dana tersebut untuk melunasi UKT/SPP mahasiswa penerima sesuai dengan data dan besaran bantuan yang telah diverifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menjelaskan, mekanisme penyaluran langsung melalui perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan tepat guna dan tepat sasaran.
“Bantuan ini tidak ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa. Dana disalurkan langsung ke perguruan tinggi, kemudian perguruan tinggi yang melakukan pelunasan UKT atau SPP mahasiswa penerima. Mekanisme ini kita lakukan agar bantuan benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Reza.
Reza mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan mahasiswa dari pelosok pedalaman tidak berhenti kuliah akibat keterbatasan biaya akademik.
Meski kemampuan keuangan daerah harus menyesuaikan kebijakan efisiensi anggaran, bantuan pendidikan tetap ditempatkan sebagai salah satu program prioritas Pemprov Kalteng.
Menurutnya, ketepatan sasaran penerima juga menjadi perhatian utama dalam proses penyaluran. Karena itu, verifikasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni oleh perguruan tinggi dan kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Data mahasiswa penerima diverifikasi terlebih dahulu oleh perguruan tinggi, kemudian dilakukan verifikasi oleh dinas. Jadi ada dua tahap verifikasi untuk memastikan mahasiswa yang mendapatkan bantuan memang sesuai dengan ketentuan dan memiliki kewajiban UKT/SPP yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Reza menambahkan, besaran bantuan setiap mahasiswa menyesuaikan dengan nominal UKT/SPP masing-masing. Bantuan tersebut diberikan untuk kebutuhan biaya kuliah selama satu tahun atau dua semester sesuai ketentuan program.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa penerima tidak perlu menunggu transfer dana ke rekening pribadi. Setelah dana diterima perguruan tinggi, proses pelunasan UKT/SPP dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi berdasarkan data mahasiswa penerima yang telah diverifikasi.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur H. Agustiar Sabran untuk memastikan keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Dengan dukungan anggaran sekitar Rp11 miliar yang menyasar 2.565 mahasiswa di 25 perguruan tinggi, pemerintah daerah berupaya meringankan beban mahasiswa sekaligus memastikan tidak ada mahasiswa yang terkendala menyelesaikan pendidikannya hanya karena persoalan biaya kuliah.
(Rzn/Foto: Media disdik).
Baca juga : Dulu Harus Mendaki Bukit Cari Sinyal, Kini Sekolah Pedalaman Kalteng Bisa Belajar Setara Kota
Baca juga : Sekolah Swasta Tak Lagi Merasa “Anak Tiri”, SMA Garing Tarantang Apresiasi Perhatian Disdik Kalteng
Baca juga : PJJ di Tengah Kabut Asap, Disdik Kalteng Soroti Tantangan SMK yang Dominan Praktik