PALANGKA RAYA – Ketika kabut asap kembali menebal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan murid.
Melalui surat Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Nomor 400.3.1/4480/Disdik.PSMK.01/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, sekolah yang terdampak kabut asap diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Kebijakan tersebut dikeluarkan karena kondisi kabut asap di sejumlah kabupaten/kota dinilai semakin tebal dan berpotensi mengganggu proses pembelajaran sekaligus kesehatan murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo meminta SMA /SMK/SKH yang terdampak untuk mengutamakan langkah perlindungan terhadap murid. Salah satunya dengan mengimbau murid menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas, serta mengurangi kegiatan yang dilakukan di luar ruangan.
"Kita ingin proses pendidikan tetap berjalan, tetapi kesehatan peserta didik tidak boleh diabaikan. Sekolah harus adaptif terhadap kondisi kabut asap, mulai dari penggunaan masker, pengurangan aktivitas di luar ruangan hingga penyesuaian jam pembelajaran. Ketika kondisi kembali membaik, proses belajar mengajar dapat dilaksanakan seperti biasa," ucap Muhammad Reza Prabowo, Rabu (19/8/2026).
Tidak hanya itu, kegiatan yang berpotensi membuat murid terlalu lama berada di ruang terbuka juga disesuaikan. Upacara bendera maupun apel di lapangan ditiadakan selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap lingkungan sekolah. Bahkan, sekolah terdampak diminta memangkas durasi pembelajaran tatap muka, dari semula 45 menit menjadi 30 menit untuk setiap jam pelajaran.
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara seragam kepada seluruh sekolah. Sekolah yang tidak terdampak kabut asap tetap melaksanakan pembelajaran dengan jam tatap muka seperti biasa. Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar mengajar dilakukan berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing satuan pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan, sekolah terdampak juga diminta menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Sekolah juga ditegaskan untuk tidak membakar sampah di lingkungan sekolah selama kondisi kabut asap berlangsung.
Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bersifat situasional. Apabila kondisi kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan seperti biasa. Kepala sekolah juga diminta secara aktif melaporkan perkembangan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.
Langkah ini menunjukkan bahwa keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik tidak boleh dikesampingkan. Di tengah kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya bersahabat, sekolah dituntut tetap menjadi ruang belajar yang aman, adaptif dan responsif terhadap situasi di sekitarnya.