‎PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, kembali menegaskan pentingnya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Seluruh kepala sekolah diminta mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara terbuka, memanfaatkan aplikasi PENA, serta mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pengawasan bersama dalam mewujudkan pendidikan yang bersih dan berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan pada Zoom Sosialisasi Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2026, Rabu (22/7/2026).  

‎Dalam arahannya, Reza meminta seluruh kepala sekolah memanfaatkan aplikasi PENA untuk mengunggah dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Menurutnya, keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai prasangka terhadap pengelolaan anggaran sekolah.

‎"Kalau kita bicara transparansi, masyarakat harus tahu dana yang diterima sekolah digunakan untuk apa. Tidak perlu takut membuka informasi itu. Justru dengan transparansi, masyarakat akan semakin percaya kepada sekolah," ujar Reza. 

‎Ia menjelaskan, apabila sekolah memerlukan dukungan dari orang tua untuk kegiatan tertentu yang belum sepenuhnya dapat dibiayai Dana BOS, maka hal tersebut harus dikomunikasikan secara terbuka. Seluruh bentuk dukungan harus berdasarkan kesepakatan bersama, bersifat sukarela, dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua peserta didik. 

‎Selain itu, Reza mengungkapkan bahwa hasil SPI Pendidikan Tahun 2024 masih menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran dalam tata kelola pendidikan, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan Dana BOS. Ia berharap berbagai temuan tersebut tidak kembali terjadi pada tahun 2025 maupun 2026 karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membangun berbagai sistem pengawasan yang lebih baik. 

‎Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, Reza juga mengajak seluruh warga sekolah memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) yang telah diterapkan di seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di Kalimantan Tengah. Melalui sistem tersebut, masyarakat, guru, orang tua, maupun peserta didik dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan.

‎"Kalau menemukan sesuatu yang tidak sesuai aturan, jangan takut untuk melapor melalui Whistleblowing System. Semua sekolah sudah memiliki media pelaporan. Mari kita jaga bersama dunia pendidikan agar tetap bersih, transparan, dan berintegritas," tegasnya. 

‎Di akhir arahannya, Reza mengungkapkan harapannya agar Indeks Integritas Pendidikan Kalimantan Tengah yang sebelumnya berada pada angka 69,99 dapat meningkat pada pelaksanaan SPI tahun ini* . Ia optimistis target tersebut dapat tercapai apabila seluruh satuan pendidikan terus memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menjalankan tata kelola sekolah sesuai aturan. Menurutnya, "ketika kita menjaga aturan, maka aturanlah yang akan menjaga kita." 

‎(Rzn/Foto: Media Disdik)