PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi murid SMA, SMK, dan SKH di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 31 Agustus 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil kebijakan tanpa landasan yang jelas, terlebih kondisi kabut asap akibat karhutla dapat berubah dengan cepat.
“Sebenarnya saya tidak mau klarifikasi. Kalau sekarang kita sudah melakukan PJJ, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa Kalimantan Tengah sedang karhutla, maka kita melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh. PJJ ini ada dasarnya,” ujar Reza saat ditemui awak media seusai monitoring pelaksanaan PJJ dari Aula Berkah Disdik Kalteng, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, sebelum kebijakan diterapkan, Disdik Kalteng terlebih dahulu menunggu dasar hukum sebagai pedoman pelaksanaan. Surat Edaran dari Kemendikdasmen yang diterima pada Jumat sore kemudian menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun tindak lanjut di wilayah yang terdampak karhutla.
“Memang kita sedang kabut asap, tetapi harus tetap dilandasi dasar hukum yang jelas. Sudah ada Surat Edaran dari Kemendikdasmen dan ini kita jadikan sebagai pedoman,” tegasnya.

Reza menjelaskan, pelaksanaan PJJ tidak diberlakukan secara seragam tanpa melihat kondisi setiap wilayah. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan sekolah yang terdampak dan perlu menerapkan PJJ.
Data kondisi udara tersebut kemudian dipantau melalui sistem digital yang dimiliki Disdik Kalteng. Dengan demikian, kondisi sekolah berdasarkan wilayah dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka atau perlu dialihkan menjadi PJJ.
“Sekolah yang terdampak kita lihat berdasarkan ISPU. Data ISPU itu kita alirkan datanya ke Kelas Digital Huma Betang, sehingga dari Kelas Digital bisa kelihatan sekolah-sekolah yang kondisinya hitam, merah, dan hijau,” jelas Reza.

Ia menambahkan, sekolah dengan kondisi udara yang masih memungkinkan dapat mempertimbangkan pembelajaran tatap muka berdasarkan kondisi ISPU dan kesepakatan satuan pendidikan. Sebaliknya, wilayah dengan kondisi udara yang tidak sehat akan menjadi prioritas untuk melaksanakan PJJ.
Reza menegaskan, kebijakan PJJ bukan berarti proses pendidikan dihentikan. Disdik Kalteng justru melakukan pemantauan untuk memastikan murid tetap mendapatkan pembelajaran meskipun berada di rumah.
“Kita melakukan pemantauan dengan maksud supaya PJJ ini bisa digelar. Jangan sampai PJJ, namun adik-adiknya tidak belajar,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, Disdik Kalteng juga akan melakukan evaluasi setiap tiga hari. Apabila kondisi kabut asap masih berisiko bagi murid, kebijakan PJJ dapat diperpanjang dengan tetap menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah dan wilayah.
“Kita mohon doa dan dukungan masyarakat Kalimantan Tengah agar karhutla bisa segera tertangani sehingga mengurangi dampak adanya kabut asap di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(Rzn/Foto: Media Disdik)
Baca juga : PJJ Saat Karhutla Dikawal Kelas Digital Huma Betang, Disdik Kalteng Pantau Kondisi Sekolah Berbasis ISPU
Baca juga : PJJ Kalteng Dievaluasi Tiap 3 Hari, Reza Prabowo: Jika Kabut Asap Bertahan Bisa Diperpanjang
Baca juga : Tak Ada Internet, Siswa di Barito Timur Tetap ke Sekolah Saat PJJ, Kadisdik Beri Arahan