‎Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Himbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap di SMA, SMK, dan SKH. Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang mulai terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, sehingga proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan aman. 

‎Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang mulai terdampak kabut asap.

‎"Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap," ujar Reza.

‎Ia menambahkan, setiap sekolah diminta menyiapkan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, seluruh warga sekolah diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah karena dapat memperburuk kualitas udara.

‎‎"Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah," tegasnya.

‎Reza juga meminta seluruh kepala sekolah agar terus memantau perkembangan kondisi kabut asap di wilayah masing-masing dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan. Menurutnya, laporan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebijakan selanjutnya apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.

‎‎"Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
(Rzn/Foto: Media Disdik)